Minggu, 02 Agustus 2026

Surat Untuk Bapak Presiden RI - PANDUAN PENGGUNAAN GAWAI YANG SEHAT

Sabtu, 1 Agustus 2026

 Kepada

Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia

Di Tempat

 

PANDUAN PENGGUNAAN GAWAI YANG SEHAT

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Halo, Bapak Presiden Republik Indonesia kami yang terhormat.

Izinkan saya untuk memperkenalkan diri saya terlebih dahulu. Perkenalkan, nama saya adalah Nada Cinta Arih Setyawan.

Saya disini ingin membahas mengenai penggunaan gawai, tapi sebelum saya membahasnya, saya ingin menanyakan kabar Bapak terlebih dahulu. Bapak kami yang terhormat, bagaimana kabar Bapak? Semoga Bapak dalam keadaan sehat sentosa dan bahagia.

Seperti yang saya ketahui, beberapa anak/orang salah & tidak bijak dalam menggunakan gawai. Seperti rasis, menghina, berjoget tidak sesuai umur, dan bahkan kegiatan yang membahayakan orang lain. Dan juga, gawai dapat membuat penyakit bagi penggunanya seperti mata lelah digital, text neck syndrome, insomnia, dll.

Solusi agar anak tidak menggunakan gawai secara berlebihan adalah membuat kebijakan jam & hari dalam menggunakan gawai.

Saya mempunyai ide & saran agar anak tidak terus-terusan bermain gawai, yaitu membuat buku cerita 3D dalam sebab-akibat penggunaan gawai, sensory play, zona bebas gawai.

Buku cerita 3D dalam penggunaan gawai menurut saya adalah ide yang unik. Anak-anak dapat belajar membaca dalam buku yang menarik, juga mengetahui akibat penggunaan gawai, serta membuat potensi anak gemar membaca.

Sensory play memungkinkan anak tidak menggunakan gawai secara berlebih. Sensory play adalah aktivitas bermain yang melatih indra anak, contoh; sensory play adalah salju buatan, eksperimen berubah warna. Ini adalah sensory play anak 3–5 tahun.

Sensory play untuk anak menuju remaja/remaja adalah membentuk tanah liat, merajut, melukis dengan angka, eksperimen membuat makanan. Ini sangat bermanfaat untuk kecerdasan anak.

Zona bebas gawai adalah area yang tidak boleh ada elektronik, contohnya; meja makan, kamar tidur, ruang belajar, area sekolah, area relaksasi.

Sekian ide dan saran yang saya berikan.

Terima kasih atas perhatiannya. Semoga membantu.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Hormat Saya,

 

Nada Cinta Arih Setyawan

Siswa kelas 6 SD Negeri 273 -  Gununganyar, Surabaya.

  

Selasa, 18 September 2018

Asuransi Kredit

Asuransi Kredit
Pertanyaan :
  1. Apakah definisi asuransi kredit ?
  2. Siapakah yang menjadi tertanggung dalam asuransi kredit ?
  3. Apakah yang menjadi objek pertanggungan asuransi kredit ?
  4. Asuransi yang bagaimanakah yang dapat melakukan penjaminan pada asuransi kredit ?
  5. Bagaimanakah kriteria kredit yang dapat dijamin pada asuransi kredit ?
  6. Dokumen apa saja yang harus dipenuhi oleh calon tertanggung dalam pengajuan asuransi kredit ?
  7. Apakah resiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit ?
  8. Apakah resiko yang tidak dapat dijamin pada asuransi kredit ?
  9. Berapakah plafond untuk asuransi kredit ?
  10. Bagaimanakah prosedur timbulnya hak klaim dari tertanggung ?
  11. Bagaimanakah prosedur pelaksanaan hak subrogasi oleh penanggung ?

Jawaban :
Q.1 Apakah definisi asuransi kredit ?
 
A.1
Asuransi kredit adalah proteksi yang diberikan oleh Asuransi kepada BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan.

Q.2 Siapakah yang menjadi tertanggung dalam asuransi kredit ?
 
A.2
Pada asuransi kredit yang menjadi tertanggung adalah BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit bukan debitur yang meminjam dana dari BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut. Dengan demikian asuransi kredit adalah merupakan bi-party agreement dimana hanya ada dua pihak yang terlibat yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan bank umum atau lembaga pembiayaan sebagai tertanggung.
 
Q.3 Apakah yang menjadi objek pertanggungan asuransi kredit ?
 
A.3
Objek pertanggungan pada asuransi kredit adalah resiko timbulnya kerugian yang dialami oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan karena adanya kredit macet dari debitur.
 
Q.4 Asuransi yang bagaimanakah yang dapat melakukan penjaminan pada asuransi kredit ?
 
A.4
Asuransi yang dapat melakukan penjaminan adalah asuransi yang mempunyai izin untuk melakukan penjaminan asuransi kredit dari Departemen Keuangan.
 
Q.5 Bagaimanakah kriteria kredit yang dapat dijamin pada asuransi kredit ?
 
A.5
Kriteria kredit yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah kredit yang diberikan :
  1. Berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat, wajar dan berlaku umum
  2. Sesuai dengan Manual Pemberian Kredit yang sesuai SE Bank Indonesia
  3. Ke debitur yang memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum.
  4. Ke debitur yang tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit atau bubar demi hukum
  5. Ke debitur yang tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit diragukan

Dalam hal kredit massal (berkelompok), kriteria kredit yang dapat dijamin adalah kredit yang :
  1. Mempunyai sektor ekonomi sama
  2. Ditinjau dari aspek manajemen, pemasaran, pembelanjaan dan aspek teknis, usaha tersebut memerlukan pengelolaan yang terkait satu dengan lainnya
 
Q.6 Dokumen apa saja yang harus dipenuhi oleh calon tertanggung dalam pengajuan asuransi kredit ?
 
A.6
Bank Umum / Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan asuransi kredit harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut ke calon penanggung:
  1. Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama antara Perusahaan Asuransi sebagai penanggung dan Bank Umum / Lembaga Pembiayaan Keuangan sebagai tertanggung.
  2. Manual Pemberian Kredit yang diterbitkan oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut
  3. Akte perusahaan debitur, company profile debitur, laporan keuangan debitur 3 tahun terakhir
  4. Copy / tembusan permohonan kredit dari debitur ke bank umum/lembaga pembiayaan, memorandum persetujuan kredit dari bank umum/lembaga pembiayaan ke debitur
Q.7 Apakah resiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit ?
 
A.7
Resiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah resiko yang timbul karena:
  1. Debitur tidak melunasi kredit pada saat kredit yang bersangkutan jatuh tempo dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak ada / tidak berjalan lagi.
  2. Debitur dinyatakan dalam keadaan insolvent dan untuk itu harus memenuhi salah satu dari hal-hal berikut :
    • Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang
    • Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah di tunjuk likuidatur.
    • Debitur, sepanjang bukan Badan Hukum ditempatkan dibawah pengampunan.
  3. Debitur melarikan diri/menghilang/tidak lagi diketahui alamatnya
  4. Terjadinya penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir yaitu khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun, dengan syarat bahwa penarikan kembali kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan berikut:
    • Dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar apabila kredit tersebut dilanjutkan
    • Disebabkan karena adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dilakukan debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
  5. Resiko lain-lain yang disepakati antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama 
Q.8 Apakah resiko yang tidak dapat dijamin pada asuransi kredit ?
 
A.8
Resiko yang tidak dijamin pada asuransi kredit adalah resiko yang timbul karena :
  1. Reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha Debitur Bank tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya
  2. Kerugian yang diderita Debitur yang disebabkan oleh resiko-resiko yang wajib ditutup pertanggungannya dalam Asuransi Kerugian dengan nilai penuh (fully insured) atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
  3. Terjadinya salah satu risiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha Debitur untuk melunasi Kreditnya
  4. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Debitur dan atau usaha Debitur yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan Debitur Bank tidak dapat/mampu melunasi kreditnya.
  5. Bencana alam (Act of God)
  6. Akibat kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh Bank/Lembaga Pembiayaan Keuangan 
 
Q.9 Berapakah plafond untuk asuransi kredit ?
 
A.9
Plafond untuk asuransi kredit sebagai berikut:
  1. Kredit Usaha Mikro ( maks. s/d Rp. 50 Juta)
  2. Kredit Usaha Kecil ( > Rp. 50 Juta s/d Rp. 500 Juta)
  3. Kredit Usaha Menengah ( > Rp. 500 Juta s/d Rp. 5 Miliar)
  4. Kredit Massal (berkelompok) jumlah debitur/plafond harus memenuhi kriteria sbb :
  5. Untuk sektor Pertanian dalam arti luas adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 100 debitur atau plafond kredit keseluruhan lebih dari Rp. 500 Juta
  6. Untuk bidang non pertanian adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 50 debitur atau plafond kredit keseluruhan lebih dari Rp. 1 M 
Q.10 Bagaimanakah prosedur timbulnya hak klaim dari tertanggung ?
 
A.10
Hak klaim dari tertanggung muncul :
  1. Setelah 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo Kredit
  2. Debitur telah dilaporkan menunggak pada periode Laporan Debitur Menunggak, minimal 3 (tiga) bulan sebelum timbulnya hak klaim
  3. Khusus untuk pengajuan klaim sebelum jatuh tempo, klaim mulai timbul pada saat setelah kredit dikategorikan “Macet” sebagaimana ketentuan SE Bank Indonesia
 
Q.11 Bagaimanakah prosedur pelaksanaan hak subrogasi oleh penanggung ?
 
A.11
Dalam hal pelaksanaan hak subrogasi, setelah penanggung membayar klaim ke tertanggung, penanggung akan bekerja sama dengan tertanggung untuk menyelesaikan penjualan asset-aset milik debitur yang menjadi jaminan kredit. Penanggung memperoleh hasil penjualan jaminan sebesar nilai klaim yang dibayarkannya ke tertanggung.

Senin, 17 September 2018

Asuransi Alat Berat

Asuransi Alat Berat
Pertanyaan :
  1. Apakah yang dimaksud dengan Heavy Equipment (Alat Berat) dalam polis Asuransi Heavy Equipment ?
  2. Bagaimana menentukan Harga Pertanggungan suatu Heavy Equipment ?
  3. Apa yang dimaksud dengan New Replacement Value ?
  4. Penggunaan Heavy Equipment seperti apa yang dapat diasuransikan ?
  5. Bagaimana Periode Jaminan dalam polis Asuransi Heavy Equipment ?
  6. Bagaimana perhitungan Premi Short Period Basis ?
  7. Bagaimana perhitungan Premi Annual Basis ?
  8. Jaminan asuransi seperti apa yang diberikan oleh Sinar Mas ?
  9. Bagaimana prosedur penutupan polis Asuransi Heavy Equipment ?
  10. Kapan pertanggungan mulai berlaku ?
  11. Apa saja yang dikecualikan oleh Polis Asuransi Heavy Equipment ?
  12. Bagaimana penggantian klaim asuransi apabila terjadi kerugian ?

Jawaban :
Q.1 Apakah yang dimaksud dengan Heavy Equipment (Alat Berat) dalam polis Asuransi Heavy Equipment ?
 
A.1
Alat berat yang digerakan secara mekanik yang terdiri dari rangka dengan rancang bangun yang khusus, sumber tenaga (operator) dalam pengoperasiannya dan peralatan tambahan untuk tugas tertentu. Dimana alat berat tersebut dapat berpindah-pindah (moveable) tetapi hanya dipergunakan pada lokasi yang terbatas (project site) dan bukan jalan umum.
 
Q.2 Bagaimana menentukan Harga Pertanggungan suatu Heavy Equipment ?
 
A.2
Harga Pertanggungan dari suatu Heavy Equipment yang ingin diasuransikan ditentukan oleh calon tertanggung yaitu :
  1. Brand New : Harga Pertanggungan sesuai dengan Harga Pasar saat penutupan
  2. Usia > 1 tahun : Penentuan Harga Pertanggungan tetap mencerminkan harga baru dari objek yang dipertanggungkan dengan spesifikasi yang sama atau New Replecement Value (NRV)
Q.3 Apa yang dimaksud dengan New Replacement Value ?
 
A.3
Penetapan harga pertanggungan dimana nilai yang dicantumkan adalah sesuai dengan harga baru heavy equipment tersebut dengan jenis dan spesifikasi yang sama termasuk bila ada uang tambang, bea masuk, serta biaya pemasangan.
 
Q.4 Penggunaan Heavy Equipment seperti apa yang dapat diasuransikan ?
 
A.4
Heavy Equipment yang dapat diasuransikan adalah yang digunakan untuk Pribadi ataupun Heavy Equipment yang disewakan.
 
Q.5 Bagaimana Periode Jaminan dalam polis Asuransi Heavy Equipment ?
 
A.5
Periode Jaminan dalam polis Asuransi Heavy Equipment :
  1. Periode Jaminan dalam polis Asuransi Heavy Equipment
  2. Jangka Satu Tahun, adalah Periode pertanggungan tepat 1 (satu) tahun, dengan perhitungan premi pertahun (annual basis)
  3. Jangka Panjang, adalah Periode pertanggungan yang lebih dari 1 (satu) tahun, dengan perhitungan premi 1 (satu) tahun dikalikan periode pertanggungan, dan premi tersebut dibayar sekaligus dimuka
 
Q.6 Bagaimana perhitungan Premi Short Period Basis ?
 
A.6
Perhitungan premi berdasarkan prosentase tabel jangka pendek, yaitu : Harga Pertangungan X Rate/Tarip Premi X Prosentase tarip tahunan
Tabel Short Period Basis :
Jangka Waktu  Prosentase Tarip Tahunan 
1 bulan  20 %
2 bulan  30 %
3 bulan  40 %
4 bulan  50 %
5 bulan  60 %
6 bulan  70 %
7 bulan  75 %
8 bulan  80 %
9 bulan  85 %
10 bulan  90 %
11 bulan  95 %
Contoh :
Harga Pertanggungan Excavator Hydraulic 320 C – Caterpilar USD. 500,000.00 periode polis 1 Desember 2006 - 1 Maret 2007. Premi asuransinya adalah : Rate X USD 500,000.00 X 40 %

Q.7 Bagaimana perhitungan Premi Annual Basis ?
 
A.7
Perhitungan premi per tahun yaitu Harga Pertanggungan X Rate
 
Q.8 Jaminan asuransi seperti apa yang diberikan  ?
 
A.8
Jaminan asuransi yang diberikan :
  1. Jaminan Dasar :
    • All Risk
    • Total Loss Only (TLO)
  2. Jaminan Tambahan
    • Bencana Alam (Act of God)
    • Kecurian dan Perampokan (Theft and Robbery)
Kerusuhan dan Huru Hara (Riot, Strike, Malicious Damage and Civil Commotion - RSMD 4.1ACC)
 
Q.9 Bagaimana prosedur penutupan polis Asuransi Heavy Equipment ?
 
A.9
Prosedurnya mudah dengan mengisi Formulir Aplikasi Asuransi secara lengkap, melampirkan detail heavy equipment yang akan diasuransikan dan jika diperlukan akan dilakukan survey pertanggungan oleh Marketing Officer/Surveyor PT. Asuransi Sinar Mas.
 
Q.10 Kapan pertanggungan mulai berlaku ?
 
A.10
Pertanggungan akan mulai berlaku setelah Formulir Aplikasi Asuransi disetujui oleh Penanggung, Polis Asuransi sudah diterima oleh Tertanggung dan premi sekaligus telah dibayar lunas.

Q.11 Apa saja yang dikecualikan oleh Polis Asuransi Heavy Equipment ?
 
A.11
Nilai kerugian sendiri (deductible) yang dibebankan kepada
tertanggung:
  1. Elektrikal atau kerusakan mekanik
  2. Kerugian atau kerusakan part yang rutin diganti
  3. Kerugian atau kerusakan akibat ledakan boiler atau uap bertekanan
  4. Yang dipergunakan di jalan raya / jalan umum
  5. Kerugian atau kerusakan pada alat angkut di air
  6. Kerugian atau kerusakan akibat air pasang
  7. Selama perjalanan/transit
  8. Aus, korosi, karat atau kerusakan bertahap akibat kondisi sekitar
  9. Saat uji coba atau penggunaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
  10. Yang dioperasikan di bawah tanah
  11. Perang dan sejenisnya
  12. Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau terkontaminasi radio aktif
  13. Kerugian atau kerusakan akibat fault atau defect saat mulai berlangsungnya polis
  14. Kesengajaan
  15. Dalam tanggung jawab pabrik pembuat (garansi)
  16. Kehilangan keuntungan (Consequential Loss) atau tanggung-jawab lainnya
  17. Kerugian atau kerusakan sesaat mengadakan inventory atau service
Q.12 Bagaimana penggantian klaim asuransi apabila terjadi kerugian ?
 
A.12
Penggantian klaim asuransi dapat berupa pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan penanggung) sampai dengan suatu nilai klaim yang disetujui namun tidak melebihi harga pertanggungan

Asuransi Contractor All Risks/ Erection All Risks

Asuransi Contractor All Risks/ Erection All Risks  ( CAR / EAR)
Pertanyaan :
  1. Apakah yang dimaksud den gan CAR / EAR ?
  2. Apakah perbedaan antara CAR / EAR ?
  3. Apakah jaminan dari CAR / EAR ?
  4. Data-data apa saja yang dibutuhkan untuk asuransi CAR / EAR?
  5. Kapan sebaiknya periode asuransi dimulai ?
  6. Kapan pertanggungan ini berakhir ?
  7. Apa saja pengecualiannya ?
  8. Bagaimana prosedur klaim apabila terjadi resiko ?

Jawaban :
Q.1 Apakah yang dimaksud den gan CAR / EAR ?
 
A.1
CAR / EAR adalah jenis asuransi yang khusus memberikan jaminan terhadap proyek pembangunan gedung bertingkat, pabrik, sarana maupun prasarana (jalan, Jembatan, dll) ataupun instalasi mesin-mesin termasuk juga pekerjaan renovasi pada bangunan.
Kembali keatas^
Q.2 Apakah perbedaan antara CAR / EAR ?
 
A.2
Perbedaan CAR dengan EAR adalah
  1. CAR lebih spesifik mengcover proyek pembangunan gedung bertingkat atau dengan kata lain persentasi bangunan lebih besar dari persentasi mesin dan luas jaminan yang diberikan hanya terbatas pada testing mesin-mesin
  2. EAR lebih spesifik mengcover proyek instalasi mesin-mesin daripada bangunan dan dalam luas jaminan yang diberikan termasuk commissioning dari mesin 
Kembali keatas^
Q.3 Apakah jaminan dari CAR / EAR ?
 
A.3
CAR / EAR memberikan jaminan terhadap :
  1. Property Damage
  2. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga 
Kembali keatas^
Q.4 Data-data apa saja yang dibutuhkan untuk asuransi CAR / EAR?
 
A.4
Secara umum data-data yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
  1. Kontrak Kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK). Dalam dokumen ini akan diketahui sbb :
    • Nama kontraktor yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.
    • Nilai kontraknya untuk menentukan besarnya nilai pertanggungan. Penentuan Nilai Pertanggungan tidak termasuk pajak.
    • Kapan proyek pembangunan tersebut sudah harus dimulai.
    • Lamanya proyek tersebut dikerjakan.
  2. Site Plan (Denah Lokasi)
  3. Lay out Proyek
  4. Schedule pengerjaan (progress pekerjaan) 
Kembali keatas^
Q.5 Kapan sebaiknya periode asuransi dimulai ?
 
A.5
Pertanggungan sebaiknya dimulai pada saat akan dimulainya pekerjaan pembangunan. Tahapan dalam suatu proyek pembangunan biasanya meliputi :
  1. Tahap pembersihan (Land Clearing) termasuk infrastruktur (saluran)
  2. Tahap Fondasi / struktur
  3. Tahap Pembangunan / Erection
Tahap Mechanical & Electrical
Kembali keatas^
Q.6 Kapan pertanggungan ini berakhir ?
 
A.6
Pertanggungan dalam CAR / EAR akan berakhirnya sebagai berikut :
  1. Apabila pekerjaan sudah selesai dan sudah serah terima meskipun jangka waktu pertanggungan belum berakhir.
  2. Apabila jangka waktu pertanggungan sudah berakhir meskipun pekerjaan belum selesai 
Kembali keatas^
Q.7 Apa saja pengecualiannya ?
 
A.7
CAR / EAR mempunyai 2 pengecualian yaitu :
  1. Pengecualian Umum - Pengecualian umum ini lebih bersifat pada pengecualian terhadap peril.
    • Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau perintah oleh pihak yang berwenang.
    • Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
    • Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya.
    • Penghentian pekerjaan baik total atau parsial.
  2. Pengecualian Khusus - pengecualian ini lebih bersifat terhadap property.
    • Risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kejadian.
    • Kerugian lanjutan dalam bentuk atau deskripsi apapun termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan, buruknya pengerjaan, kehilangan kontrak.
    • Kerugian atau kerusakan karena salah desain.
    • Biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan atas material dan/atau pengerjaan yang cacat, tetapi pengecualian ini terbatas pada barang yang langsung terkena dampaknya dan tidak dapat dianggap mengecualikan kerugian pada atau kerusakan atas barang yang telah dikerjakan dengan benar yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan karena cacat material dan/atau pengerjaan tersebut.
    • Aus, korosi, oksidasi, penurunan mutu karena kurang penggunaan dan kondisi atmosfir normal.
    • Kerugian atau kerusakan atas peralatan konstruksi, perlengkapan dan mesin-mesin konstruksi karena kerusakan elektrik atau mekanik, kegagalan, patah atau kekacauan mekanik, membekunya cairan pendingin atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli atau cairan pendingin, tetapi jika sebagai akibat kerusakan atau kekacauan tersebut terjadi suatu kecelakaan yang menyebabkan kerusakan eksternal, kerusakan lanjutan tersebut dapat diberi ganti rugi.
    • Kerugian pada atau kerusakan atas kendaraan berijin untuk penggunaan di jalan umum atau angkutan air atau pesawat terbang.
    • Kerugian pada atau kerusakan atas berkas, gambar, catatan pembukuan, wesel, mata uang, perangko, akta, bukti hutang, uang kertas, saham, cek.
    • Kerugian atau kerusakan yang ditemukan hanya pada saat inventarisasi 
Kembali keatas^
Q.8 Bagaimana prosedur klaim apabila terjadi resiko ?
 
A.8
Prosedur klaim apabila terjadi resiko:
  1. Segera memberitahu Penanggung dengan telepon atau telegram dan juga secara tertulis dalam waktu 3 x 24 jam, memberi suatu indikasi atas sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan.
  2. Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian atau kerusakan.
  3. Menjaga bagian-bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk inspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung.
  4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta oleh Penanggung.
Memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran

Selasa, 05 Juni 2018

Asuransi Syariah Halal

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pemirsa rahimakumullah.
Kita bicara asuransi adalah takaful, saling menjaga dan saling melindungi. Oleh karena itu benar atau tidaknya sebuah asuransi tergantung pada akadnya. Tak ada keraguan hukum asuransi adalah halal. Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional dalam Fatwa No 21 tahun 2001 menyebutkan bahwa hukum asuransi adalah halal manakala mengikuti akad-akad yang telah digariskan oleh fatwa MUI.
Apa akadnya? Akadnya adalah Tabarru, akadnya adalah ta’awun, saling tolong-menolong. Kalau toh ada investasi, itu akadnya adalah akad tijari (komersial). Maka benarnya sebuah transaksi, benarnya muamalah, tergantung pada akadnya.
Inilah intinya hadis: wallahu fi ‘awnil ‘abdi ma kanal ‘abdu fi ‘awnil akhih.
“Allah akan menolong hambanya manakala hambanya menolong hamba yang lain.”
Maka saat kami bayar premi, diniatkan untuk menolong saudara kita kalau nanti kena musibah. Saat saya bayar adalah sedekah saya, maka saat itu juga kita mengeluarkan dari diri kita harta yang kita miliki untuk mendapat pahala dan rida dari Allah karena menolong hamba Allah Swt.
Jangan ragu lagi, silakan berasuransi. Bukan melawan takdir, tapi kita memenuhi terhadap tuntutan takdir. Karena tak mungkin orang hidup tanpa musibah. Hatta sampai asuransi kematian, asuransi jiwa pun bukan kita menghindar dari mati, tapi manakala ada yang meninggal ia punya tabungan yang bisa diwariskan kepada keluarganya, sehingga tidak menyulitkan kepada yang hidup dengan persiapan kita berasuransi.
Percayalah bahwa asuransi syariah adalah halal dan sesuai dengan syariah, asalkan memenuhi apa yang telah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, mengikuti apa yang telah ditentukan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. Terima kasih. Mudah-mudahan bermanfaat.
Wallahul muwafiq ila aqwamit thariq, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(KH Muhammad Cholil Nafis, Lc, MA, PhD adalah Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat.)
Untuk konsultasi GRATIS tentang asuransi syariah, silakan menghubungi saya:

Setyawan-08122789402

Source:Asep Sofyan

Kenapa Asuransi Ada?

A: Kenapa asuransi ada?tidak-ada-orang-bangkrut
Z: Menurutmu kenapa?
A: Karena orang tidak mau rugi besar.
Z: Kalau rugi kecil orang mau?
A: Sebetulnya tidak mau juga, tapi rugi kecil masih bisa ditoleransi daripada rugi besar.
Z: Contohnya bagaimana?
A: Jika kamu diminta bayar premi 1 juta tiap bulan, sanggup?
Z: Sangguplah.
A: Tapi jika kamu diminta bayar biaya rumah sakit sekaligus 50 juta, sanggup?
Z: Rasanya kalau dipaksakan masih sanggup, tapi berat dan sayang sekali.
A: Itu baru 50 juta, yang berarti masih sakit biasa. Bagaimana kalau terpaksa harus keluar 500 juta atau 1 miliar, yang berarti sakit berat semacam kanker dan stroke, apakah masih sanggup?
Z: Waduh, jelas tidaklah. Mobil dan rumah bisa lenyap kalau kayak gitu.
A: Jadi, pilih rugi 1 juta tiap bulan atau rugi 500 juta sekaligus?
Z: Kalau bisa sih tidak usah juga rugi 1 juta tiap bulan.
A: Masalahnya, kalau tidak mau rugi 1 juta tiap bulan, kamu bisa kehilangan 500 juta bahkan lebih.
Z: Tapi kehilangan 500 juta itu kan belum tentu terjadi, sedangkan 1 juta tiap bulan itu sudah pasti.
A: Itulah dia. Asuransi itu kerugian kecil yang dapat ditoleransi untuk menghindari kerugian besar yang tidak dapat ditoleransi. Sebagai orang asuransi, saya hanya kasih pilihan: mau keluar uang 1 juta tiap bulan (kerugian kecil yang pasti), atau kehilangan 500 juta sekaligus (kerugian besar yang masih berupa kemungkinan). Pilihan di tangan kamu.
Z: Jadi, dengan uang 1 juta tiap bulan, saya bisa dapat manfaat asuransi apa saja?
A: Pertama, asuransi untuk rawat inap. Pake kartu cashless. Boleh masuk kelas kamar 500rb. Dengan kartu ini, jika masuk rumah sakit dan butuh 20-100 juta, tidak usah khawatir harus mengorbankan tabungan.
Kedua, asuransi untuk penyakit kritis dengan UP 500 juta. Jika sakitnya tergolong berat seperti kanker, jantung, stroke, maka selain bisa menggunakan kartu cashless untuk rawat inap dan pembedahannya, juga dapat santunan sebesar 500 juta untuk menambal kekurangan dan biaya-biaya lainnya. Bukan hanya itu, setelah itu tidak usah bayar premi lagi karena sudah bebas premi sampai usia 65 tahun.
Ketiga, asuransi warisan sebesar 500 juta. Jika sakitnya tak tertolong lagi, atau tutup usia karena sebab lain, istri-anak mendapat bantuan 500 juta untuk melanjutkan kehidupan mereka.
Bagaimana?
Z: Baiklah. Sebagai orang yang berpikir rasional, saya pilih mencicil 1 juta saja tiap bulan.
A: Bagus. Itu cerdik dan bijaksana. []

Untuk konsultasi mengenai asuransi, silakan menghubungi saya:
SETYAWAN
08122789402
SOURCE: Asep Sofyan

Pertanyaan Peserta Training dg Tung Desem Waringin

Percakapan peserta Training dengan motivator Tung Desem Waringin

Tanya:

Pak Tung, saya Didik dari Palangkaraya. Saya datang hari ini spesial untuk acara ini. Kebetulan saya di bidang asuransi, saya sering ketemu nasabah-nasabah yang dia tahu persis sebenarnya asuransi itu penting, dia tahu biaya kesehatan itu mahal, tapi menunda-nunda, nanti ya nanti ya. Ada saran gak dari Bapak untuk kami yang bekerja di bidang asuransi, apa yang bisa kami sampaikan kepada para nasabah yang sebenarnya sangat tahu tentang pentingnya asuransi?

Jawab TDW:

Begini bapak-ibu, kalau ini saya ingat kisah pribadi saya. Saya dulu juga menunda-nunda asuransi. Ternyata begini, orang menunda karena dia merasa untungnya buat dia tidak jelas. Saya untungnya apa, saya kan asuransi keluar terus nih. Lalu untungnya apa? Nanti kalau mati, kan gak enak.

Tapi satu hari saya gabung asuransi karena agen asuransinya sakti mandraguna. Pada waktu itu saya tunda tunda, tapi orangnya ulet sekali. Padahal telepon sudah saya persulit, tetap dia datang lagi. Dia tanya kapan saya kosong, wah saya tidak tahu kosongnya kapan. Satu hari dia nongol di rumah saya, wah ini mesti karyawan saya yang bocorin. Saya bilang, sori ya sekarang ini waktu untuk keluarga. Dia tetep oke, tetep baik, dia tangguh.

Dan karena saya gak enak hati, lama-lama saya nerima juga. Saya heran. Saya itu kalau ada orang yang dahsyat tangguh, saya jadi kepengen tahu kenapa kok tangguh. Kenapa sih, kalau orang lain saya tolak satu kali dua kali, anda terus menerus dahsyat luar biasa?

Dia langsung cerita. Pak Tung, saya dulu juga gak setangguh ini. Tapi hari ini saya tangguh karena kenapa?  Satu hari pada waktu saya mau nawarkan asuransi juga, hampir close, saya merasa bahwa orang ini penting, bahwa dia harus punya asuransi, ternyata orang ini sibuk jadi gak bisa ketemu. Pada waktu itu sudah hampir ya, tapi dia sibuk lagi dan sibuk lagi. Akhirnya saya merasa gak enak hati, saya jadi lupa untuk tangguh, saya gembos, saya pikir nanti kalau butuh dia akan telpon sendiri, dan ini orang adalah saudara saya.

Ternyata dia tabrakan dan meninggal dunia. Ini sodara pak. Waktu saya datang, saya kecewa pak. Saya nangis lebih kenceng dari istrinya. Kenapa? Karena saya datang hanya membawa ucapan duka dan bunga doang. Mestinya saya datang harus ngasih dia 2 miliar.

Mulai hari itu saya janji pada diri saya sendiri, bahwa kalau saya merasa bahwa yang saya jual ini penting, saya harus sungguh-sungguh, saya tidak mau menunda-nunda, saya akan ketemu, kalau akhirnya dia nolak ya terserah dia. Akan saya usahakan terus, akan saya uber, karena saya tahu bahwa ini penting untuk dia. Nah, kalau saya melihat Pak Tung, Pak Tung ini mirip saudara saya.

Cilaka gak bapak ibu?

Ternyata begini lho bapak ibu. Orang menunda karena tidak jelas untungnya tidak tahu ruginya. Ketika orang tahu ruginya, aduh kalau aku nunda-nunda, something happen, mestinya anak istri saya bisa menerima banyak ternyata enggak, itu sangat painful.

Manusia itu otaknya mencari nikmat menghindari sengsara. Kalau tidak jelas nikmatnya, actionnya (pun tertunda). Tapi sayangnya 80% motivasi datang karena menghindari sengsara. Oo kalau anda gini dapat sekian sekian, anda gak peduli. Tapi kalau mendadak anda meninggal, keluarga anda gak dapat apa-apa cuma dapat karangan bunga, lha itu bapak-ibu. Langsung saya eksekusi, sini mana tanda tangan!




Source: Asep Sofyan

Minggu, 03 Desember 2017

DICARI - SINARMAS FINANCIAL SERVICE OFFICER & MANAGER SURABAYA



SINARMAS FINANCIAL GROUP,
Mencari kandidat berpotensi dan berkualitas

 FINANCIAL SERVICE OFFICER
Surabaya


Spesifikasi, memiliki :
Financial knowledge, ramah , cakap berkomunikasi.
Ber-orientasi mengejar benefit.

Diutamakan:
Ex Bank, Forex, Reksadana, Insurance / industri keuangan
Pria/Wanita Usia Max. 35 tahun,  Pendididikan min. D3/S1

Kompensasi :
Financing Salary + Insentif + bonus + non direct benefit


 

FINANCIAL SALES & SERVICE MANAGER
Surabaya


Spesifikasi, memiliki :
Leadership, Financial knowledge, Sales Management
Punya customer base & pernah mengelola team.

Diutamakan:
Ex Bank, Forex, Reksadana, Insurance / industri keuanganPria/Wanita Usia Max. 45 tahun,  Pendididikan min. D3/S1

Kompensasi :
Financing Salary 2 Digit + Insentif + bonus + non direct benefit

Hanya pelamar serius dan Qualified yg akan diinterview.

CV dikirimkan via email ke :
SETYAWAN - Bussiness Manager
setyawanroses@gmail.com
WA: 08122789402


Kantor  : 
Gedung Sinarmas 
Jl. Wonoagung 21 Lantai 1
Sawunggaling Surabaya


Selasa, 28 November 2017

Nggak Penting Menabung, Hidup Sudah Ada Yang Mengatur, Setuju kah Anda?

Image result for perencanaan keuangan kartun
Satu hal yang terpenting bagi setiap orang adalah bagaimana membuat perencanaan dan tujuan keuangan dalam hidup. Silahkan tanyakan dalam hati, “Seberapa penting merencanakan masa depan keuangan didalam kehidupan?”
Jika penting, bagaimana cara merencanakan masa depan sejahtera penuh dengan keberkahan?
 Seseorang harus mengetahui rencana jangka panjang yang diinginkan dalam hidupnya.
Bukan malah sebaliknya menyikapi keadaan dengan bersikap seperti air mengalir atau dengan kata, “Lihat saja nanti.” Keyakinan bahwa Allah SWT telah mengatur masa depan manusia, bukan berarti manusia tidak mempersiapkan masa depannya dan menyusun langkah dalam menempuhnya. Sebab hal ini tidak bertentangan dengan rasa tawakal kita kepada Allah SWT.

Bagaimana cara Anda merencanakan masa depan?
Mari simak uraian berikut.

Hampir kebanyakan orang merencanakan masa depan dengan cara:
• Menabung di Bank
Menabung merupakan hal baik yang umum dilakukan sebagian besar orang.
Menabung di Bank adalah bagian dari perencanaan keuangan yang bersifat jangka pendek, sedangkan perencanaan masa masa depan membutuhkan waktu 10 tahun sampai dengan 20 tahun.
Bayangkan jika Anda menabung di BANK secara rutin sebesar Rp.1 juta perbulan x selama 10 tahun (120bulan) maka = Nilai tunai yang Anda miliki ditahun ke 10 hanya sebesar Rp.120 juta plus dengan pengembanganya yg rata-rata tidak lebih 2% per tahun ( jangan lupa, dikurangi pajak ya !).
Belum selesai, bagaimana jika tergerus dengan adanya nilai inflasi/kenaikan harga ( rata-rata 7-10 % per tahun), jadi nilai Rp.120 juta saat ini lebih berarti jika dibandingkan saat 10 tahun berikutnya.. Kenapa.... ingat ya ada inflasi, logika sederhana pengembangan/bunga 2 % pertahun, sementara harga barang naik 7-10 % per tahun. Satu tahun dua tahun bolehlah.. bagaimana jika sudah diatas 3 atau 5 tahun...
Tambah lagi tabungan di Bank bisa diambil sewaktu-waktu untuk kebutuhan yang tak terduga seperti biaya pengobatan di rumah sakit. Bagaimana masa depan terwujud kalau hanya menabung di Bank.
Tren menabung di Bank saat ini hanyalah berfungsi untuk, transfer dana cepat, beli pulsa, bayar tagihan dan ambil tunai untuk kebutuhan transaksional sehari-hari.
Coba Anda lihat disekitar kita sudah banyak mesin ATM, jadi tidak perlu membawa uang tunai yang banyak didalam dompet, demi menjaga keamanan dari risiko hilang atau pencurian.

• Investasi
Investasi juga merupakan perencanaan untuk masa depan , karena di masa depan nanti ada banyak hal yang kita perlukan seperti biaya pendidikan anak dan biaya di hari tua. Tidak hanya orang mapan dalam hal keuangan yang bisa berinvestasi, anak muda saat ini bisa melakukan investasi untuk kebutuhan masa depan. Investasi baiknya dilakukan saat kita ada di usia produktif dan masih memiliki penghasilan.
Tiga Investasi yang sering dilakukan banyak orang:
1. Investasi saham
Saham termasuk jenis investasi dengan risiko paling tinggi. Saya pribadi punya pengalaman yang bisa dijadikan pengalaman untuk Anda, saya bermain saham online, karena kesibukan saya, saham yang sudah saya beli beberapa waktu sebelumnya karena mengalami penurunan yang sangat tajam. Hal ini tidak termonitor baik oleh saya,  alhasil hampir satu tahun lebih tidak mengalami perubahan, sehingga nilai uang yang saya miliki di saham tersebut justru turun jauh dari nilai modalnya.
Saran sebelum Anda berinvestasi saham, alangkah baiknya sediakan waktu dan konsisten sehingga anda sangat mengerti didalam instrumen pasar saham. Jika belum memiliki hal-hal tersebut, jangan berani berinvestasi saham, apalagi menyerahkan sejumlah uang kepada pihak ke-2 atau sering disebut dengan broker saham untuk berinvestasi saham.
2. Investasi emas
Investasi emas cukup menguntungkan, karena harga emas dari dulu hingga sekarang bersifat fluktuatif. Bagi Anda yang sudah menikah pasti memiliki pengalaman membeli mas kawin, dulu harga emas Rp.200ribu/gram mungkin saat ini sudah mencapai Rp.400ribu/gram.
Keuntungan lainnya emas juga mudah dicairkan menjadi uang, digadaikan yang berujung pada pelelangan hehehehe. Peringatan jangan menggadaikan mas kawin bila tidak ingin cinta Anda tergadaikan, lebih baik mas e saja yang digadaikan hehe.
Kekurangan emas mudah hilang dan rawan terhadap pencurian ataupun perampokan.
3. Investasi properti
Properti adalah investasi yang cukup menggiurkan, penjualan aset properti memiliki nilai yang tinggi, misalnya saja seperti memiliki apartemen atau rumah di lokasi perumahan, lalu kita coba untuk menjual atau menyewakannya keuntungannya tentu cukup besar.
Saking besarnya keuntungan diinvestasi properti terkadang kita lupa menghitung adanya pajak yaitu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).
Kekurangan investasi properti yaitu jika butuh dana cepat properti tidak mudah dijual secara cepat dan butuh proses yang panjang dalam mengurusnya, seperti Akte notaris dan jasa agen properti.

Tabungan dan investasi adalah cara yang sering dilakukan oleh banyak orang untuk merencanakan masa depannya. Akan tetapi banyak orang lupa bahwa dalam merencanakan masa depan ada namanya “RISIKO FINANSIAL” yang dapat menyebabkan gagalnya mewujudkan masa depan. Tentunya Anda tidak mau gagal didalam hidup ini, masa depan harus diwujudkan dan diperjuangkan.
Apa yang dimaksud dengan “RISIKO FINANSIAL”?
Yang dimaksud dengan risiko finansial adalah hilang income (pendapatan/penghasilan) sesorang akibat “RISIKO HIDUP”.
Apa lagi yang dimaksud dengan “RISIKO HIDUP”?

Sadarkah Anda, bahwa didalam hidup ini penuh dengan yang namanya risiko hidup seperti sakit kritis, kecelakaan, cacat total,tua dan meninggal. Beberapa contoh risiko hidup yang dapat menyebabkan hilangnya income seseorang, berikut ini,
a) Sakit kritis
Seseorang yang terdiagnosa sakit kritis bisa terhenti incomenya bahkan hilang, bagaimana bisa?
Sebut saja “A” bekerja sebagai karyawan swasta, karena kebiasaan merokok “A” terkena serangan jantung, sehingga harus beristirahat beberapa hari dirumah. Jika tidak masuk bekerja biasanya karyawan dikenakan pemotongan gaji oleh Perusahaan.
Karena “A” sudah pernah memiliki riwayat serangan jantung, maka dokter menyarankan untuk mengurangi aktivitas didalam pekerjaan. Dengan melihat kurangnya produktivitas dalam melakukan pekerjaan, maka Perusahaan membuat keputusan untuk merumahkan (PHK) karyawannya. Saat ini “A” sudah tidak lagi bekerja, sehingga tidak lagi memiliki income bulanan.
b) Cacat karena kecelakaan.
Menurut data Korlantas Polri jumlah kecelakaan ditahun 2017 sebanyak 25000 kecelakaan, 5000 jiwa mengalami cacat total, cek data kecelakaan http://www.korlantas-irsms.info/graph/accidentData?lang=id.
Bapak "B" seorang driver transportasi online mengalami kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya salah satu anggota badan (cacat tetap). Maka bapak “B” tidak lagi dapat mengemudi dan menghabiskan hari demi hari dikursi roda tanpa penghasilan.
c) Pasti menjadi Tua
Semua orang pasti menjadi tua, kalau sudah tua hanya tinggal menikmati dana pensiun hari tua. Pada kenyataannya belum habis menikmati uang pensiun, sudah habis membayar biaya rumah sakit.
d) Meninggal
Umur siapa yang tahu? Meninggal di usia muda atau tua? Hanya Allah SWT yang tahu. Semua orang pasti akan meninggal dunia dan juga hilang incomenya. Akan tetapi yang ditinggalkan seperti anak dan istri tetap membutuhkan income untuk biaya hidup sehari-hari.

Bagaimana SOLUSINYA ??????
Semua risiko hidup yang disebutkan diatas dapat menyebabkan hilangnya Income dan gagal mewujudkan masa depan Anda.
Ingin tahu caranya seseorang yang terkena sakit kritis tetap menghasilkan income?
Ingin tahu caranya seseorang yang tidak dapat menghasilkan income karena kecelakaan dan harus duduk dikursi roda tetap menghasilkan income?
Ingin tahu caranya sesorang yang telah meninggal dapat menghasilkan income untuk keluarga yang ditinggalkan?

Baca terus artikel ini
Yang Terpenting adalah perlindungan income
Lindungi income dan tujuan keuangan demi mewujudkan masa depan sejahtera penuh berkah melalui  program tepat guna terjaga. Program ini memberikan perlindungan maksimal atas kejadian yang tidak diharapkan yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan keluarga tercinta.

Apa saja manfaat yang diberikan?
1. Manfaat Menabung yang tidak kalah dengan nilai inflasi
 Bagaimana jika ada program tabungan yang juga bisa di tarik sewaktu-waktu ketika anda terdesak butuh, kemudian hasil tabungannya tidak kalah dengan nilai inflasi dan memiliki manfaat asuransi.
Anda tertarik ???
Contoh : Program Smile dari Sinarmas MSIG life
( jangan bilang dulu ini promosi ya, yuk gunakan logika)

Program tersebut meminta Anda menabung ( bisa bulanan, triwuan, semester tahunan) dengan nilai pengembangan 7 s.d 18 % pertahun, bagaimana bisa, disamping sudah diatur OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) maka logika sederhana, jika anda mempelajari Group Sinarmas tentunya anda akan tahu Tjiwi Kimia ( produksi kertas Sinar Dunia), Minyak Goreng Filma & Kunci Mas, Smart Fren ( komunikasi), Job Street ( Lowongan Kerja), Kelapa Sawit, Air Mineral Pristine dan produk makanan lain, ITC ( tempat belanja), Bank Sinarmas, Sinarmas Leasing dan masih banyak lagi.
Kenapa saya sebutan..., cek dan anda pelajari,
Komoditi yang dihasilkan group Sinarmas saat ada krisis maupun tidak relatif tetap akan dibeli karena rata2 sudah mejadi kebutuhan penting... hayo.. apa anda mau saat krisis nulisnya kembali ke jaman Majapahit pakai daun atau jika mau goreng pake pasir  ??? tetap pakai minyak kan.
Nah, tentunya anda akan tanya, berapa keuntungannya kog berani ngasih imbal hasil 7-18 %... ya karena rata-rata keuntungan dalam setahun bisa s.d 24-26 % pertahun ...masuk akal ?!?   


2) Manfaat Menabung dengan perlindungan income dari resiko
Bagimana jika menabung dengan keuntungan diatas (poin 1) masih mendapatkanJaminan program perlindungan jiwa seumur hidup, insya Allah pasti dan maksimal.
Program ini menawarkan perlindungan jiwa seumur hidup hingga 100 tahun. Sesuaikan perlindungan dengan kebutuhan Anda. Sehingga keluarga mendapatkan yang terbaik sekaligus jika Anda harus meninggalkan mereka. Simak detil berikut dibawah ini,

Manfaat perlindungan dengan manfaat tambahan yang komprehensif, diantaranya:
• Accidental Death & Disablement Benefit
Perlindungan terhadap risiko meninggal dunia, cacat tetap total dan cacat tetap akibat dari kecelakaan.
• Critical Illness (Penyakit Kritis)
Perlindungan terhadap 31 jenis penyakit kritis. Saat tekena penyakit kritis ( amit2 ya), tabungan anda tidak terkurangi  namun biaya pengobatan sudah ada yang menanggung.
• Total Permanent Disability (TPD)
Perlindungan terhadap cacat tetap total akibat penyakit atau kecelakaan.Tabungan utuh dan mendapat santunan asuransi.
• Payor Protection
Manfaat yang menawarkan pembebasan kontribusi, jika pemegang polis/pasangan pemegang polis meninggal dunia.maka tabungan akan tetap dilanjutkan oleh asuransi.
• Medical As Charge
Perlindungan terhadap risiko kesehatan diri Anda dan keluarga bila harus menjalani rawat inap di Rumah sakit. Dengan Kelas kamar tertentu dan semua biaya pengobatan maupun fasilitas rumah sakit dibayar penuh asuransi sesuai tagihan  rumah sakit( as charge) dapat berupa reimbursement maupun cashless.

Bagaimana mekanisme  ???
..............heheehhe silahkan kontak saya untuk diskusi,
    Setyawan - 08122789402, email : setyawanroses@gmail.com. youtube : #insuranceman 
   Office :  Sinarmas Insurance  - Life & General
                 -Jl. Wonoagung 21 Surabaya 
                 -Jl. Perak Timur 40  Lantai 4 Surabaya

Mari mulai perencanaan keuangan lewat asuransi!
Lindungi tujuan keuangan Anda melalui perencanaan asuransi baik konvensional maupun syariah. Asuransi dibeli karena kita mencintai keluarga kita, asuransi dibeli sebelum risiko datang menghampiri.
Berbahagialah mereka yang sudah berniat merencanakan masa depan keluarga dengan baik. Sedangkan bagi yang belum marilah kita merencanakannnya, karena upaya ini merupakan hal yang baik,yang disuruh oleh Al-qur’an dan telah diteladankan oleh Rasullullah SAW.

Selasa, 14 November 2017

BISAKAH KITA HIDUP TANPA ASURANSI ?

Bisakah hidup tanpa asuransi
Bisakah kita hidup tanpa asuransi?
Bisa. Buktinya orangtua dan kakek-nenek kita, tidak punya asuransi pun bisa hidup aman dan damai sentosa sampai tua. Dan teman-teman kita pun banyak yang tidak punya asuransi tapi sampai hari ini hidup mereka baik-baik saja (kecuali mereka yang kena musibah).
Tapi bisakah kita hidup tanpa penghasilan?
Tidak. Cobalah anda berhenti bekerja selama satu bulan saja. Atau kembalikan seluruh gaji anda ke bos anda. Tentunya anda akan bingung dari mana uang untuk membiayai beragam kebutuhan hidup, seperti makanan, pakaian, bayar listrik, beli pulsa, cicil KPR, utang kendaraan, bayar SPP sekolah anak, dan lain-lain.

Bisakah kebutuhan-kebutuhan hidup itu berhenti?
Tidak. Kita butuh makan dan minum setiap hari. Kita butuh pulsa, listrik, bensin setiap hari. Utang, jika telah dibuat, harus dibayar apa pun yang terjadi. Semua itu dibayar dengan penghasilan.
Tapi bisakah penghasilan kita berhenti?
Bisa. Jika kita tidak bekerja, penghasilan kita pun akan tak ada. Kecuali, ya, kecuali kita telah memiliki aset besar yang memberikan kita passive income dalam jumlah yang cukup untuk membiayai gaya hidup kita.
Apa saja yang membuat kita tidak memiliki penghasilan?
Ada beberapa faktor.
  1. Dipecat/PHK.
  2. Sakit berat.
  3. Cacat tetap.
  4. Meninggal dunia.
Apa solusi untuk semua penyebab tersebut?
  1. Dipecat/PHK: solusinya cari pekerjaan atau bisnis lain.
  2. Sakit berat: tidak ada solusi jika terlanjur kejadian.
  3. Cacat tetap: tidak ada solusi jika terlanjur kejadian.
  4. Meninggal dunia: tidak ada solusi jika terlanjur kejadian.
Untuk kejadian sakit berat, cacat tetap, dan meninggal dunia, solusinya hanya bisa dijalankan saat belum kejadian.
Apa solusi untuk sakit berat, cacat tetap, dan meninggal dunia, jika belum terjadi?
Solusinya adalah ikut asuransi.
  1. Sakit berat: ikut asuransi penyakit kritis
  2. Cacat tetap: ikut asuransi kecelakaan dan cacat tetap total
  3. Meninggal dunia: ikut asuransi jiwa
Tapi tidak perlu membeli tiga produk untuk memiliki tiga jenis asuransi tersebut. Cukup satu produk, karena ketiganya tersedia dalam produk unitlink SMILE SinarmasMSIG
SMILE memberikan manfaat dasar proteksi jiwa (meninggal dunia), ditambah rider proteksi penyakit kritis , proteksi cacat tetap akibat kecelakaan (TPD), dan cacat tetap total akibat sakit maupun kecelakaan (TPD). Manfaat dilengkapi fitur pembebasan premi jika terkena CI+ atau TPD.
Bagaimana gambaran atau ilustrasi produknya?
Contoh ilustrasi produk SMILE bisa dilihat di bawah ini. Untuk pria usia 30 tahun, premi 1 juta per bulan, manfaat:
  1. 31 penyakit kritis (CI+) 1 miliar
  2. Kecelakaan  1 miliar
  3. Cacat tetap total (TPD) 1 miliar
  4. Meninggal dunia 1 miliar
  5. UANG PREMI BERKEMBANG - KONSEP MENABUNG 
Total manfaat proteksi lebih dari 4 miliar.
















Ilustrasi SMILE premi 1 juta per bulan, total UP > 4 M
Dengan memiliki uang 1 miliar ketika terkena risiko tertentu, maka untuk biaya perawatan dan biaya hidup akan terbantu, setidaknya untuk jangka waktu tertentu. Dengan demikian, anda tidak perlu:
  • Kuras tabungan
  • Pinjam uang atau berutang
  • Jual aset
  • Minta sumbangan
Hal-hal yang pasti akan terasa menyakitkan. []
Untuk konsultasi tentang produk asuransi Sinarmas, silakan menghubungi saya, Bussines Partner asuransi Sinarmas di Surabaya .
SETYAWAN
08122789402 - WA/PHONE
youtube : SETYAWAN ROSES









source: Asep Sofyan

Mengenai Saya, silahkan Klik: https://www.linkedin.com/pub/setyawan-roses/44/583/bba

Foto saya
Peduli & Concern Tentang Sales - Saving & Personal Financial Planning