Bagi anda yang pernah mengalami rawat inap di rumah sakit (RS),
tentu mengetahui betapa besarnya biaya yang harus ditanggung pada saat
keluar RS. Sekarang ini kelas perawatan RS yang nyaman (VIP) di Jakarta
sudah jarang yang harganya dibawah Rp 1juta per malam.
Apabila anda bekerja sebagai karyawan, hampir sebagian besar perusahaan sudah memasukkan
asuransi kesehatan sebagai
bagian dari fasilitas benefitnya. Namun tidak sedikit pula karyawan
yang merasa bahwa fasilitas yang diberikan perusahaan kurang mencukupi.
Wajar, karena biasanya fasilitas ini diberikan sesuai jabatan
karyawan dan dengan plafon rawat inap yang sudah ditentukan. Umumnya
besaran plafon ini lebih rendah daripada harga rawat inap RS langganan
kita.
Pada saat itulah anda akan berpikir
perlukah seorang karyawan membeli asuransi kesehatan tambahan?
BPJS Kesehatan vs Asuransi Kesehatan
Saat ini Pemerintah sudah memberlakukan kewajiban bagi seluruh
perusahaan untuk mengikutsertakan karyawan ke dalam program BPJS
Kesehatan.
Sedikit gambaran mengenai program BPJS Kesehatan, program ini
bertujuan untuk memberikan fasilitas kesehatan bagi seluruh masyarakat
Indonesia (ditargetkan 2019 semua penduduk sudah ter
cover).
Fasilitas BPJS Kesehatan itu sendiri meliputi rawat inap, rawat
jalan, rawat bersalin (melahirkan), sampai rawat gigi dan kacamata.
Perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan
swasta adalah pemberlakuan sistem berjenjang sebelum mendapatkan
fasilitas kesehatan rawat inap. Sebagai contoh, apabila anda sakit, anda
diwajibkan untuk pergi terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan tingkat
pertama / FKTP (Dokter umum/puskesmas/klinik).
Apabila FKTP merekomendasikan anda ke dokter spesialis atau rawat
inap maka baru anda bisa pergi ke klinik spesialis/rumah sakit. Di rumah
sakit pun kamar yang tersedia hanyalah kamar kelas III/II/I.
Jadi untuk apa kita punya BPJS Kesehatan dan bayar iurannya tiap
bulan? Selain program wajib pemerintah (yang gunanya untuk subsidi
silang bagi rakyat tidak mampu), BPJS sangat berguna bagi
penyakit-penyakit kritis, misalnya pasang ring jantung atau cuci darah.
Dari penjelasan singkat mengenai BPJS, bisa disimpulkan bahwa
asuransi kesehatan swasta lebih unggul dalam hal kenyamanan
penggunaannya (tidak perlu melalui proses berjenjang).
Dengan pertimbangan kenyamanan ini, khusus untuk pembahasan kali ini
kita batasi ruang lingkupnya pada perlu tidaknya tambahan asuransi
kesehatan selain asuransi kesehatan yang diperoleh dari kantor.
Pertimbangan sebelum membeli asuransi kesehatan
Ada beberapa hal yang harus anda atau seorang karyawan pertimbangkan
sebelum memutuskan untuk membeli asuransi kesehatan tambahan.
#1 Ketahui detail manfaat asuransi kesehatan dari kantor
Hal pertama yang anda harus cermati sebelum membeli asuransi
kesehatan swasta tambahan adalah anda harus mengetahui secara detail
manfaat kesehatan yang diberikan oleh perusahaan, baik untuk rawat inap,
rawat jalan, rawat bersalin, rawat gigi.
Sebagai contoh, berapa hak kelas kamar yang diberikan perusahaan
untuk rawat inap (bisa berbentuk rupiah ataupun kelas kamar), kemudian
apakah ada limit tahunan ataupun limit per kejadian.
Untuk rawat jalan bisa diperhatikan limit yang diberikan untuk dokter
umum, dokter spesialis dan obat-obatan (bisa per kedatangan/visit
ataupun per tahun). Sementara untuk rawat bersalin bisa dilihat limit
untuk melahirkan normal dan caesar.
Jika ternyata masih belum memadai dan dirasa kurang cukup, ini jadi alasan untuk mempertimbangkan asuransi kesehatan tambahan.
#2 Ukur tingkat kenyamanan yang diinginkan
Setelah anda mengetahui manfaat asuransi kesehatan yang diberikan
perusahaan maka selanjutnya anda harus mengukur tingkat kenyamanan apa
yang anda inginkan apabila anda sakit.
Contoh, apabila anda mendapatkan hak kelas kamar untuk rawat inap
sebesar Rp 300-350 ribu per malam, maka pada umumnya limit tersebut bisa
digunakan untuk kelas kamar III di rumah sakit (walaupun biaya dapat
berbeda-beda tergantung RS nya).
Kelas kamar III berarti ada sekitar 6 pasien dalam satu kamar, apakah
anda nyaman dengan kondisi tersebut? Apabila anda merasa kurang nyaman,
dan menginginkan kelas kamar yang lebih tinggi, misalnya kelas I yang
hanya berisi 2 pasien per kamar (biaya per malam sekitar 750 ribu – 1
juta), maka anda bisa mempertimbangkan untuk membeli asuransi kesehatan
tambahan.
Atau anda bisa juga mencari tau harga kamar di RS terdekat dari rumah
atau RS langganan. Itu juga bisa menjadi patokan untuk mengukur tingkat
kenyamanan apabila sakit.
Hal yang harus diperhatikan dalam membeli asuransi kesehatan tambahan
Apabila anda akhirnya memutuskan untuk membeli asuransi kesehatan
tambahan, maka ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasikan kepada agen
asuransinya terlebih dahulu.
#1 Coordination of Benefit (CoB)
Hal terpenting yang harus ditanyakan kepada agen asuransi adalah
apakah asuransi tersebut bisa digunakan untuk kordinasi manfaat (
coordination of benefit) dan menjadi penjamin kedua.
Dengan demikian anda akan memaksimalkan asuransi kesehatan yang
diberikan perusahaan dan dapat naik kelas sesuai yang diinginkan.
Misalnya, anda menginginkan kelas kamar I (rata-rata 750 ribu per
malam), semantara perusahaan hanya mengcover kelas III (rata2 350 ribu
per malam).
Maka asuransi kesehatan tambahan yang harus anda beli hanyalah
selisih nya (400 ribu) dan anda tidak perlu beli asuransi kesehatan
tambahan sebesar kelas kamar 750 ribu per malam.
Catatan: Sebaiknya
tanyakan pada agen asuransi kesehatan tambahan mengenai apakah asuransi
tersebut memiliki CoB dengan perusahaan asuransi kesehatan dari kantor
kita.
Sebagai informasi tambahan, saat ini sudah ada CoB antara BPJS
Kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta. Namun persyaratan melalui
proses berjenjang tetap harus dipenuhi.
Disamping itu potensi
excess biaya perawatan masih tetap ada
mengignat BPJS Kesehatan mengcover biaya berdasarkan INA CBG (Indonesia
Case Base Group), yaitu biaya perawatan yang sudah ditetapkan
pemerintah. Misalnya, untuk kasus DBD, sudah ditetapkan maksimum hari
perawatan, obat yang digunakan, dll.
#2 Proses reimburse saat klaim
Perlu ditanyakan ke agen juga mengenai proses
reimburse penjaminannya bagaimana, apakah sulit dan perlu banyak dokumen?
Karena apabila anda menggunakan fasilitas kordinasi manfaat, biasanya
excess biaya akan ditagihkan ke anda terlebih dahulu baru bisa di
reimburse ke asuransi kesehatan tambahan anda. Pada saat ini hampir semua asuransi kesehatan sudah memiliki fasilitas kordinasi manfaat.
Umumnya asuransi kesehatan kantor akan menjadi penjamin utama dan
asuransi kesehatan tambahan akan menjadi penjamin kedua dengan sistem
reimburse.
Penjamin kedua biasanya membutuhkan kuitansi legalisir (dari RS atau
aseuransi kesehatan penjamin pertama). Penjamin kedua juga bianya
membutuhkan surat CoB dari asuransi kesehatan penjamin pertama yang
menerangkan biaya yang sudah dicover oleh penjamin pertama.
#3 Coverage kesehatan yang diinginkan
Selanjutnya yang harus anda putuskan sebelum membeli asuransi
kesehatan tambahan adalah apakah anda ingin mendapatkan fasilitas rawat
inap saja atau rawat inap beserta rawat jalan, melahirkan, gigi dst.
Karena hal ini akan berdampak besar pada jumlah premi tahunan yang
akan anda bayar. Apabila anda hanya membutuhkan fasilitas rawat inap
saja karena fasilitas lainnya sudah ditanggung kantor, maka total
preminya akan lebih murah dibanding anda membeli paket
full.
#4 Jenis produk asuransi kesehatan
Produk asuransi kesehatan sendiri sudah mulai beragam di indonesia,
apakah dijual dengan tradisional (proteksi saja) ataupun dicampur dengan
asuransi jiwa (melalui
rider) ataupun investasi (
unit link).
Ini juga yang harus anda putuskan sebelum membeli produk asuransi
kesehatan tambahan. Pastikan produk yang digunakan sudah sesuai
kebutuhan dengan premi yang terjangkau.
Penutup
Demikian sharing saya tentang
apakah seorang karyawan yang telah memiliki asuransi kesehatan dari kantor masih membutuhkan asuransi kesehatan atau tidak.
Semoga bermanfaat.
Jika perlu diskusi untuk kebutuhan asuransi kesehatan ini silahkan kontak :
SETYAWAN
(08122789402 - Phone/WA)
setyawanroses@gmail.com
source : Bandoro Rangga