Selasa, 18 September 2018

Asuransi Kredit

Asuransi Kredit
Pertanyaan :
  1. Apakah definisi asuransi kredit ?
  2. Siapakah yang menjadi tertanggung dalam asuransi kredit ?
  3. Apakah yang menjadi objek pertanggungan asuransi kredit ?
  4. Asuransi yang bagaimanakah yang dapat melakukan penjaminan pada asuransi kredit ?
  5. Bagaimanakah kriteria kredit yang dapat dijamin pada asuransi kredit ?
  6. Dokumen apa saja yang harus dipenuhi oleh calon tertanggung dalam pengajuan asuransi kredit ?
  7. Apakah resiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit ?
  8. Apakah resiko yang tidak dapat dijamin pada asuransi kredit ?
  9. Berapakah plafond untuk asuransi kredit ?
  10. Bagaimanakah prosedur timbulnya hak klaim dari tertanggung ?
  11. Bagaimanakah prosedur pelaksanaan hak subrogasi oleh penanggung ?

Jawaban :
Q.1 Apakah definisi asuransi kredit ?
 
A.1
Asuransi kredit adalah proteksi yang diberikan oleh Asuransi kepada BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan.

Q.2 Siapakah yang menjadi tertanggung dalam asuransi kredit ?
 
A.2
Pada asuransi kredit yang menjadi tertanggung adalah BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit bukan debitur yang meminjam dana dari BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut. Dengan demikian asuransi kredit adalah merupakan bi-party agreement dimana hanya ada dua pihak yang terlibat yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan bank umum atau lembaga pembiayaan sebagai tertanggung.
 
Q.3 Apakah yang menjadi objek pertanggungan asuransi kredit ?
 
A.3
Objek pertanggungan pada asuransi kredit adalah resiko timbulnya kerugian yang dialami oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan karena adanya kredit macet dari debitur.
 
Q.4 Asuransi yang bagaimanakah yang dapat melakukan penjaminan pada asuransi kredit ?
 
A.4
Asuransi yang dapat melakukan penjaminan adalah asuransi yang mempunyai izin untuk melakukan penjaminan asuransi kredit dari Departemen Keuangan.
 
Q.5 Bagaimanakah kriteria kredit yang dapat dijamin pada asuransi kredit ?
 
A.5
Kriteria kredit yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah kredit yang diberikan :
  1. Berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat, wajar dan berlaku umum
  2. Sesuai dengan Manual Pemberian Kredit yang sesuai SE Bank Indonesia
  3. Ke debitur yang memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum.
  4. Ke debitur yang tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit atau bubar demi hukum
  5. Ke debitur yang tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit diragukan

Dalam hal kredit massal (berkelompok), kriteria kredit yang dapat dijamin adalah kredit yang :
  1. Mempunyai sektor ekonomi sama
  2. Ditinjau dari aspek manajemen, pemasaran, pembelanjaan dan aspek teknis, usaha tersebut memerlukan pengelolaan yang terkait satu dengan lainnya
 
Q.6 Dokumen apa saja yang harus dipenuhi oleh calon tertanggung dalam pengajuan asuransi kredit ?
 
A.6
Bank Umum / Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan asuransi kredit harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut ke calon penanggung:
  1. Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama antara Perusahaan Asuransi sebagai penanggung dan Bank Umum / Lembaga Pembiayaan Keuangan sebagai tertanggung.
  2. Manual Pemberian Kredit yang diterbitkan oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut
  3. Akte perusahaan debitur, company profile debitur, laporan keuangan debitur 3 tahun terakhir
  4. Copy / tembusan permohonan kredit dari debitur ke bank umum/lembaga pembiayaan, memorandum persetujuan kredit dari bank umum/lembaga pembiayaan ke debitur
Q.7 Apakah resiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit ?
 
A.7
Resiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah resiko yang timbul karena:
  1. Debitur tidak melunasi kredit pada saat kredit yang bersangkutan jatuh tempo dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak ada / tidak berjalan lagi.
  2. Debitur dinyatakan dalam keadaan insolvent dan untuk itu harus memenuhi salah satu dari hal-hal berikut :
    • Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang
    • Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah di tunjuk likuidatur.
    • Debitur, sepanjang bukan Badan Hukum ditempatkan dibawah pengampunan.
  3. Debitur melarikan diri/menghilang/tidak lagi diketahui alamatnya
  4. Terjadinya penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir yaitu khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun, dengan syarat bahwa penarikan kembali kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan berikut:
    • Dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar apabila kredit tersebut dilanjutkan
    • Disebabkan karena adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dilakukan debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
  5. Resiko lain-lain yang disepakati antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama 
Q.8 Apakah resiko yang tidak dapat dijamin pada asuransi kredit ?
 
A.8
Resiko yang tidak dijamin pada asuransi kredit adalah resiko yang timbul karena :
  1. Reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha Debitur Bank tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya
  2. Kerugian yang diderita Debitur yang disebabkan oleh resiko-resiko yang wajib ditutup pertanggungannya dalam Asuransi Kerugian dengan nilai penuh (fully insured) atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
  3. Terjadinya salah satu risiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha Debitur untuk melunasi Kreditnya
  4. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Debitur dan atau usaha Debitur yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan Debitur Bank tidak dapat/mampu melunasi kreditnya.
  5. Bencana alam (Act of God)
  6. Akibat kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh Bank/Lembaga Pembiayaan Keuangan 
 
Q.9 Berapakah plafond untuk asuransi kredit ?
 
A.9
Plafond untuk asuransi kredit sebagai berikut:
  1. Kredit Usaha Mikro ( maks. s/d Rp. 50 Juta)
  2. Kredit Usaha Kecil ( > Rp. 50 Juta s/d Rp. 500 Juta)
  3. Kredit Usaha Menengah ( > Rp. 500 Juta s/d Rp. 5 Miliar)
  4. Kredit Massal (berkelompok) jumlah debitur/plafond harus memenuhi kriteria sbb :
  5. Untuk sektor Pertanian dalam arti luas adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 100 debitur atau plafond kredit keseluruhan lebih dari Rp. 500 Juta
  6. Untuk bidang non pertanian adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 50 debitur atau plafond kredit keseluruhan lebih dari Rp. 1 M 
Q.10 Bagaimanakah prosedur timbulnya hak klaim dari tertanggung ?
 
A.10
Hak klaim dari tertanggung muncul :
  1. Setelah 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo Kredit
  2. Debitur telah dilaporkan menunggak pada periode Laporan Debitur Menunggak, minimal 3 (tiga) bulan sebelum timbulnya hak klaim
  3. Khusus untuk pengajuan klaim sebelum jatuh tempo, klaim mulai timbul pada saat setelah kredit dikategorikan “Macet” sebagaimana ketentuan SE Bank Indonesia
 
Q.11 Bagaimanakah prosedur pelaksanaan hak subrogasi oleh penanggung ?
 
A.11
Dalam hal pelaksanaan hak subrogasi, setelah penanggung membayar klaim ke tertanggung, penanggung akan bekerja sama dengan tertanggung untuk menyelesaikan penjualan asset-aset milik debitur yang menjadi jaminan kredit. Penanggung memperoleh hasil penjualan jaminan sebesar nilai klaim yang dibayarkannya ke tertanggung.

Senin, 17 September 2018

Asuransi Alat Berat

Asuransi Alat Berat
Pertanyaan :
  1. Apakah yang dimaksud dengan Heavy Equipment (Alat Berat) dalam polis Asuransi Heavy Equipment ?
  2. Bagaimana menentukan Harga Pertanggungan suatu Heavy Equipment ?
  3. Apa yang dimaksud dengan New Replacement Value ?
  4. Penggunaan Heavy Equipment seperti apa yang dapat diasuransikan ?
  5. Bagaimana Periode Jaminan dalam polis Asuransi Heavy Equipment ?
  6. Bagaimana perhitungan Premi Short Period Basis ?
  7. Bagaimana perhitungan Premi Annual Basis ?
  8. Jaminan asuransi seperti apa yang diberikan oleh Sinar Mas ?
  9. Bagaimana prosedur penutupan polis Asuransi Heavy Equipment ?
  10. Kapan pertanggungan mulai berlaku ?
  11. Apa saja yang dikecualikan oleh Polis Asuransi Heavy Equipment ?
  12. Bagaimana penggantian klaim asuransi apabila terjadi kerugian ?

Jawaban :
Q.1 Apakah yang dimaksud dengan Heavy Equipment (Alat Berat) dalam polis Asuransi Heavy Equipment ?
 
A.1
Alat berat yang digerakan secara mekanik yang terdiri dari rangka dengan rancang bangun yang khusus, sumber tenaga (operator) dalam pengoperasiannya dan peralatan tambahan untuk tugas tertentu. Dimana alat berat tersebut dapat berpindah-pindah (moveable) tetapi hanya dipergunakan pada lokasi yang terbatas (project site) dan bukan jalan umum.
 
Q.2 Bagaimana menentukan Harga Pertanggungan suatu Heavy Equipment ?
 
A.2
Harga Pertanggungan dari suatu Heavy Equipment yang ingin diasuransikan ditentukan oleh calon tertanggung yaitu :
  1. Brand New : Harga Pertanggungan sesuai dengan Harga Pasar saat penutupan
  2. Usia > 1 tahun : Penentuan Harga Pertanggungan tetap mencerminkan harga baru dari objek yang dipertanggungkan dengan spesifikasi yang sama atau New Replecement Value (NRV)
Q.3 Apa yang dimaksud dengan New Replacement Value ?
 
A.3
Penetapan harga pertanggungan dimana nilai yang dicantumkan adalah sesuai dengan harga baru heavy equipment tersebut dengan jenis dan spesifikasi yang sama termasuk bila ada uang tambang, bea masuk, serta biaya pemasangan.
 
Q.4 Penggunaan Heavy Equipment seperti apa yang dapat diasuransikan ?
 
A.4
Heavy Equipment yang dapat diasuransikan adalah yang digunakan untuk Pribadi ataupun Heavy Equipment yang disewakan.
 
Q.5 Bagaimana Periode Jaminan dalam polis Asuransi Heavy Equipment ?
 
A.5
Periode Jaminan dalam polis Asuransi Heavy Equipment :
  1. Periode Jaminan dalam polis Asuransi Heavy Equipment
  2. Jangka Satu Tahun, adalah Periode pertanggungan tepat 1 (satu) tahun, dengan perhitungan premi pertahun (annual basis)
  3. Jangka Panjang, adalah Periode pertanggungan yang lebih dari 1 (satu) tahun, dengan perhitungan premi 1 (satu) tahun dikalikan periode pertanggungan, dan premi tersebut dibayar sekaligus dimuka
 
Q.6 Bagaimana perhitungan Premi Short Period Basis ?
 
A.6
Perhitungan premi berdasarkan prosentase tabel jangka pendek, yaitu : Harga Pertangungan X Rate/Tarip Premi X Prosentase tarip tahunan
Tabel Short Period Basis :
Jangka Waktu  Prosentase Tarip Tahunan 
1 bulan  20 %
2 bulan  30 %
3 bulan  40 %
4 bulan  50 %
5 bulan  60 %
6 bulan  70 %
7 bulan  75 %
8 bulan  80 %
9 bulan  85 %
10 bulan  90 %
11 bulan  95 %
Contoh :
Harga Pertanggungan Excavator Hydraulic 320 C – Caterpilar USD. 500,000.00 periode polis 1 Desember 2006 - 1 Maret 2007. Premi asuransinya adalah : Rate X USD 500,000.00 X 40 %

Q.7 Bagaimana perhitungan Premi Annual Basis ?
 
A.7
Perhitungan premi per tahun yaitu Harga Pertanggungan X Rate
 
Q.8 Jaminan asuransi seperti apa yang diberikan  ?
 
A.8
Jaminan asuransi yang diberikan :
  1. Jaminan Dasar :
    • All Risk
    • Total Loss Only (TLO)
  2. Jaminan Tambahan
    • Bencana Alam (Act of God)
    • Kecurian dan Perampokan (Theft and Robbery)
Kerusuhan dan Huru Hara (Riot, Strike, Malicious Damage and Civil Commotion - RSMD 4.1ACC)
 
Q.9 Bagaimana prosedur penutupan polis Asuransi Heavy Equipment ?
 
A.9
Prosedurnya mudah dengan mengisi Formulir Aplikasi Asuransi secara lengkap, melampirkan detail heavy equipment yang akan diasuransikan dan jika diperlukan akan dilakukan survey pertanggungan oleh Marketing Officer/Surveyor PT. Asuransi Sinar Mas.
 
Q.10 Kapan pertanggungan mulai berlaku ?
 
A.10
Pertanggungan akan mulai berlaku setelah Formulir Aplikasi Asuransi disetujui oleh Penanggung, Polis Asuransi sudah diterima oleh Tertanggung dan premi sekaligus telah dibayar lunas.

Q.11 Apa saja yang dikecualikan oleh Polis Asuransi Heavy Equipment ?
 
A.11
Nilai kerugian sendiri (deductible) yang dibebankan kepada
tertanggung:
  1. Elektrikal atau kerusakan mekanik
  2. Kerugian atau kerusakan part yang rutin diganti
  3. Kerugian atau kerusakan akibat ledakan boiler atau uap bertekanan
  4. Yang dipergunakan di jalan raya / jalan umum
  5. Kerugian atau kerusakan pada alat angkut di air
  6. Kerugian atau kerusakan akibat air pasang
  7. Selama perjalanan/transit
  8. Aus, korosi, karat atau kerusakan bertahap akibat kondisi sekitar
  9. Saat uji coba atau penggunaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
  10. Yang dioperasikan di bawah tanah
  11. Perang dan sejenisnya
  12. Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau terkontaminasi radio aktif
  13. Kerugian atau kerusakan akibat fault atau defect saat mulai berlangsungnya polis
  14. Kesengajaan
  15. Dalam tanggung jawab pabrik pembuat (garansi)
  16. Kehilangan keuntungan (Consequential Loss) atau tanggung-jawab lainnya
  17. Kerugian atau kerusakan sesaat mengadakan inventory atau service
Q.12 Bagaimana penggantian klaim asuransi apabila terjadi kerugian ?
 
A.12
Penggantian klaim asuransi dapat berupa pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan penanggung) sampai dengan suatu nilai klaim yang disetujui namun tidak melebihi harga pertanggungan

Asuransi Contractor All Risks/ Erection All Risks

Asuransi Contractor All Risks/ Erection All Risks  ( CAR / EAR)
Pertanyaan :
  1. Apakah yang dimaksud den gan CAR / EAR ?
  2. Apakah perbedaan antara CAR / EAR ?
  3. Apakah jaminan dari CAR / EAR ?
  4. Data-data apa saja yang dibutuhkan untuk asuransi CAR / EAR?
  5. Kapan sebaiknya periode asuransi dimulai ?
  6. Kapan pertanggungan ini berakhir ?
  7. Apa saja pengecualiannya ?
  8. Bagaimana prosedur klaim apabila terjadi resiko ?

Jawaban :
Q.1 Apakah yang dimaksud den gan CAR / EAR ?
 
A.1
CAR / EAR adalah jenis asuransi yang khusus memberikan jaminan terhadap proyek pembangunan gedung bertingkat, pabrik, sarana maupun prasarana (jalan, Jembatan, dll) ataupun instalasi mesin-mesin termasuk juga pekerjaan renovasi pada bangunan.
Kembali keatas^
Q.2 Apakah perbedaan antara CAR / EAR ?
 
A.2
Perbedaan CAR dengan EAR adalah
  1. CAR lebih spesifik mengcover proyek pembangunan gedung bertingkat atau dengan kata lain persentasi bangunan lebih besar dari persentasi mesin dan luas jaminan yang diberikan hanya terbatas pada testing mesin-mesin
  2. EAR lebih spesifik mengcover proyek instalasi mesin-mesin daripada bangunan dan dalam luas jaminan yang diberikan termasuk commissioning dari mesin 
Kembali keatas^
Q.3 Apakah jaminan dari CAR / EAR ?
 
A.3
CAR / EAR memberikan jaminan terhadap :
  1. Property Damage
  2. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga 
Kembali keatas^
Q.4 Data-data apa saja yang dibutuhkan untuk asuransi CAR / EAR?
 
A.4
Secara umum data-data yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
  1. Kontrak Kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK). Dalam dokumen ini akan diketahui sbb :
    • Nama kontraktor yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.
    • Nilai kontraknya untuk menentukan besarnya nilai pertanggungan. Penentuan Nilai Pertanggungan tidak termasuk pajak.
    • Kapan proyek pembangunan tersebut sudah harus dimulai.
    • Lamanya proyek tersebut dikerjakan.
  2. Site Plan (Denah Lokasi)
  3. Lay out Proyek
  4. Schedule pengerjaan (progress pekerjaan) 
Kembali keatas^
Q.5 Kapan sebaiknya periode asuransi dimulai ?
 
A.5
Pertanggungan sebaiknya dimulai pada saat akan dimulainya pekerjaan pembangunan. Tahapan dalam suatu proyek pembangunan biasanya meliputi :
  1. Tahap pembersihan (Land Clearing) termasuk infrastruktur (saluran)
  2. Tahap Fondasi / struktur
  3. Tahap Pembangunan / Erection
Tahap Mechanical & Electrical
Kembali keatas^
Q.6 Kapan pertanggungan ini berakhir ?
 
A.6
Pertanggungan dalam CAR / EAR akan berakhirnya sebagai berikut :
  1. Apabila pekerjaan sudah selesai dan sudah serah terima meskipun jangka waktu pertanggungan belum berakhir.
  2. Apabila jangka waktu pertanggungan sudah berakhir meskipun pekerjaan belum selesai 
Kembali keatas^
Q.7 Apa saja pengecualiannya ?
 
A.7
CAR / EAR mempunyai 2 pengecualian yaitu :
  1. Pengecualian Umum - Pengecualian umum ini lebih bersifat pada pengecualian terhadap peril.
    • Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau perintah oleh pihak yang berwenang.
    • Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
    • Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya.
    • Penghentian pekerjaan baik total atau parsial.
  2. Pengecualian Khusus - pengecualian ini lebih bersifat terhadap property.
    • Risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kejadian.
    • Kerugian lanjutan dalam bentuk atau deskripsi apapun termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan, buruknya pengerjaan, kehilangan kontrak.
    • Kerugian atau kerusakan karena salah desain.
    • Biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan atas material dan/atau pengerjaan yang cacat, tetapi pengecualian ini terbatas pada barang yang langsung terkena dampaknya dan tidak dapat dianggap mengecualikan kerugian pada atau kerusakan atas barang yang telah dikerjakan dengan benar yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan karena cacat material dan/atau pengerjaan tersebut.
    • Aus, korosi, oksidasi, penurunan mutu karena kurang penggunaan dan kondisi atmosfir normal.
    • Kerugian atau kerusakan atas peralatan konstruksi, perlengkapan dan mesin-mesin konstruksi karena kerusakan elektrik atau mekanik, kegagalan, patah atau kekacauan mekanik, membekunya cairan pendingin atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli atau cairan pendingin, tetapi jika sebagai akibat kerusakan atau kekacauan tersebut terjadi suatu kecelakaan yang menyebabkan kerusakan eksternal, kerusakan lanjutan tersebut dapat diberi ganti rugi.
    • Kerugian pada atau kerusakan atas kendaraan berijin untuk penggunaan di jalan umum atau angkutan air atau pesawat terbang.
    • Kerugian pada atau kerusakan atas berkas, gambar, catatan pembukuan, wesel, mata uang, perangko, akta, bukti hutang, uang kertas, saham, cek.
    • Kerugian atau kerusakan yang ditemukan hanya pada saat inventarisasi 
Kembali keatas^
Q.8 Bagaimana prosedur klaim apabila terjadi resiko ?
 
A.8
Prosedur klaim apabila terjadi resiko:
  1. Segera memberitahu Penanggung dengan telepon atau telegram dan juga secara tertulis dalam waktu 3 x 24 jam, memberi suatu indikasi atas sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan.
  2. Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian atau kerusakan.
  3. Menjaga bagian-bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk inspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung.
  4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta oleh Penanggung.
Memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran

Mengenai Saya, silahkan Klik: https://www.linkedin.com/pub/setyawan-roses/44/583/bba

Foto saya
Peduli & Concern Tentang Sales - Saving & Personal Financial Planning