Senin, 17 September 2018

Asuransi Alat Berat

Asuransi Alat Berat
Pertanyaan :
  1. Apakah yang dimaksud dengan Heavy Equipment (Alat Berat) dalam polis Asuransi Heavy Equipment ?
  2. Bagaimana menentukan Harga Pertanggungan suatu Heavy Equipment ?
  3. Apa yang dimaksud dengan New Replacement Value ?
  4. Penggunaan Heavy Equipment seperti apa yang dapat diasuransikan ?
  5. Bagaimana Periode Jaminan dalam polis Asuransi Heavy Equipment ?
  6. Bagaimana perhitungan Premi Short Period Basis ?
  7. Bagaimana perhitungan Premi Annual Basis ?
  8. Jaminan asuransi seperti apa yang diberikan oleh Sinar Mas ?
  9. Bagaimana prosedur penutupan polis Asuransi Heavy Equipment ?
  10. Kapan pertanggungan mulai berlaku ?
  11. Apa saja yang dikecualikan oleh Polis Asuransi Heavy Equipment ?
  12. Bagaimana penggantian klaim asuransi apabila terjadi kerugian ?

Jawaban :
Q.1 Apakah yang dimaksud dengan Heavy Equipment (Alat Berat) dalam polis Asuransi Heavy Equipment ?
 
A.1
Alat berat yang digerakan secara mekanik yang terdiri dari rangka dengan rancang bangun yang khusus, sumber tenaga (operator) dalam pengoperasiannya dan peralatan tambahan untuk tugas tertentu. Dimana alat berat tersebut dapat berpindah-pindah (moveable) tetapi hanya dipergunakan pada lokasi yang terbatas (project site) dan bukan jalan umum.
 
Q.2 Bagaimana menentukan Harga Pertanggungan suatu Heavy Equipment ?
 
A.2
Harga Pertanggungan dari suatu Heavy Equipment yang ingin diasuransikan ditentukan oleh calon tertanggung yaitu :
  1. Brand New : Harga Pertanggungan sesuai dengan Harga Pasar saat penutupan
  2. Usia > 1 tahun : Penentuan Harga Pertanggungan tetap mencerminkan harga baru dari objek yang dipertanggungkan dengan spesifikasi yang sama atau New Replecement Value (NRV)
Q.3 Apa yang dimaksud dengan New Replacement Value ?
 
A.3
Penetapan harga pertanggungan dimana nilai yang dicantumkan adalah sesuai dengan harga baru heavy equipment tersebut dengan jenis dan spesifikasi yang sama termasuk bila ada uang tambang, bea masuk, serta biaya pemasangan.
 
Q.4 Penggunaan Heavy Equipment seperti apa yang dapat diasuransikan ?
 
A.4
Heavy Equipment yang dapat diasuransikan adalah yang digunakan untuk Pribadi ataupun Heavy Equipment yang disewakan.
 
Q.5 Bagaimana Periode Jaminan dalam polis Asuransi Heavy Equipment ?
 
A.5
Periode Jaminan dalam polis Asuransi Heavy Equipment :
  1. Periode Jaminan dalam polis Asuransi Heavy Equipment
  2. Jangka Satu Tahun, adalah Periode pertanggungan tepat 1 (satu) tahun, dengan perhitungan premi pertahun (annual basis)
  3. Jangka Panjang, adalah Periode pertanggungan yang lebih dari 1 (satu) tahun, dengan perhitungan premi 1 (satu) tahun dikalikan periode pertanggungan, dan premi tersebut dibayar sekaligus dimuka
 
Q.6 Bagaimana perhitungan Premi Short Period Basis ?
 
A.6
Perhitungan premi berdasarkan prosentase tabel jangka pendek, yaitu : Harga Pertangungan X Rate/Tarip Premi X Prosentase tarip tahunan
Tabel Short Period Basis :
Jangka Waktu  Prosentase Tarip Tahunan 
1 bulan  20 %
2 bulan  30 %
3 bulan  40 %
4 bulan  50 %
5 bulan  60 %
6 bulan  70 %
7 bulan  75 %
8 bulan  80 %
9 bulan  85 %
10 bulan  90 %
11 bulan  95 %
Contoh :
Harga Pertanggungan Excavator Hydraulic 320 C – Caterpilar USD. 500,000.00 periode polis 1 Desember 2006 - 1 Maret 2007. Premi asuransinya adalah : Rate X USD 500,000.00 X 40 %

Q.7 Bagaimana perhitungan Premi Annual Basis ?
 
A.7
Perhitungan premi per tahun yaitu Harga Pertanggungan X Rate
 
Q.8 Jaminan asuransi seperti apa yang diberikan  ?
 
A.8
Jaminan asuransi yang diberikan :
  1. Jaminan Dasar :
    • All Risk
    • Total Loss Only (TLO)
  2. Jaminan Tambahan
    • Bencana Alam (Act of God)
    • Kecurian dan Perampokan (Theft and Robbery)
Kerusuhan dan Huru Hara (Riot, Strike, Malicious Damage and Civil Commotion - RSMD 4.1ACC)
 
Q.9 Bagaimana prosedur penutupan polis Asuransi Heavy Equipment ?
 
A.9
Prosedurnya mudah dengan mengisi Formulir Aplikasi Asuransi secara lengkap, melampirkan detail heavy equipment yang akan diasuransikan dan jika diperlukan akan dilakukan survey pertanggungan oleh Marketing Officer/Surveyor PT. Asuransi Sinar Mas.
 
Q.10 Kapan pertanggungan mulai berlaku ?
 
A.10
Pertanggungan akan mulai berlaku setelah Formulir Aplikasi Asuransi disetujui oleh Penanggung, Polis Asuransi sudah diterima oleh Tertanggung dan premi sekaligus telah dibayar lunas.

Q.11 Apa saja yang dikecualikan oleh Polis Asuransi Heavy Equipment ?
 
A.11
Nilai kerugian sendiri (deductible) yang dibebankan kepada
tertanggung:
  1. Elektrikal atau kerusakan mekanik
  2. Kerugian atau kerusakan part yang rutin diganti
  3. Kerugian atau kerusakan akibat ledakan boiler atau uap bertekanan
  4. Yang dipergunakan di jalan raya / jalan umum
  5. Kerugian atau kerusakan pada alat angkut di air
  6. Kerugian atau kerusakan akibat air pasang
  7. Selama perjalanan/transit
  8. Aus, korosi, karat atau kerusakan bertahap akibat kondisi sekitar
  9. Saat uji coba atau penggunaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
  10. Yang dioperasikan di bawah tanah
  11. Perang dan sejenisnya
  12. Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau terkontaminasi radio aktif
  13. Kerugian atau kerusakan akibat fault atau defect saat mulai berlangsungnya polis
  14. Kesengajaan
  15. Dalam tanggung jawab pabrik pembuat (garansi)
  16. Kehilangan keuntungan (Consequential Loss) atau tanggung-jawab lainnya
  17. Kerugian atau kerusakan sesaat mengadakan inventory atau service
Q.12 Bagaimana penggantian klaim asuransi apabila terjadi kerugian ?
 
A.12
Penggantian klaim asuransi dapat berupa pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan penanggung) sampai dengan suatu nilai klaim yang disetujui namun tidak melebihi harga pertanggungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya, silahkan Klik: https://www.linkedin.com/pub/setyawan-roses/44/583/bba

Foto saya
Peduli & Concern Tentang Sales - Saving & Personal Financial Planning